Konflik Agraria Pulau Sangiang, Perjuangan Warga Melawan Ancaman Pengusiran

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Pulau Sangiang dan Lembaga Pena Masyarakat datangi Kantor ATR-BPN Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Masyarakat Pulau Sangiang dan Lembaga Pena Masyarakat datangi Kantor ATR-BPN Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Pulau Sangiang di Kabupaten Serang kembali menjadi pusat perhatian setelah konflik agraria selama lebih dari tiga dekade merebak.

Konflik ini mencuat setelah adanya kekhawatiran masyarakat terhadap perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Pondok Kalimaya Putih (PKP).

Pada Selasa, 20 Mei 2025, lembaga Pena Masyarakat menginisiasi pertemuan mediasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang sebagai upaya mencari solusi bagi konflik yang telah berlangsung sejak 1994 ini.

Mad Haer Effendy, Direktur Pena Masyarakat, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga yang selama ini merasa terpinggirkan akibat keberadaan perusahaan swasta di pulau tersebut.

“Kami hadir mewakili masyarakat Pulau Sangiang untuk menyampaikan bahwa konflik ini sudah berlarut-larut. Dan kami meminta kepada ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGB milik PKP di Pulau Sangiang,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa meskipun hasil dari diskusi ini belum final, langkah ini merupakan awal yang penting dalam membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil.

Selama delapan tahun terakhir, Mad Haer mengaku telah sering mengunjungi Pulau Sangiang dan menyaksikan langsung berbagai permasalahan yang dihadapi warga, mulai dari kriminalisasi, bencana alam, hingga minimnya perhatian dari pemerintah maupun perusahaan.

“Setiap tahun ada saja kasus kriminalisasi, dan saat bencana pun masyarakat tak mendapat perhatian. Ini menunjukkan bahwa konflik ini tidak berpihak pada kepentingan umum, melainkan pada kepentingan pribadi perusahaan,” katanya.

Menurutnya, PT PKP berambisi menguasai pulau secara penuh, padahal warga setempat telah lama hidup dan menggantungkan hidup dari hasil bumi pulau tersebut.

“Dulu warga bisa hidup dari kebun, ada beras, sayur, buah. Sekarang tinggal kelapa. Itupun satu-satunya hasil panen yang tersisa,” ungkapnya.

Selain itu, Mad Haer mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan terhadap warga agar meninggalkan pulau.

“Mereka didatangi, dirayu, bahkan dipaksa untuk hengkang. Alasannya akan diberi ganti rugi, tapi tidak ada jaminan hidup di daratan akan sama. Padahal mereka sudah nyaman tinggal di pulau,” jelasnya.

Pulau Sangiang memiliki sejarah panjang dan keterikatan kuat dengan warga adatnya. Namun, keberadaan status hukum sebagai kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan kepemilikan HGB oleh pihak swasta membuat eksistensi warga dianggap tidak sah.

“Secara negara, mereka dianggap pendatang gelap. Padahal mereka hidup dan membangun kehidupan di sana jauh sebelum adanya klaim-klaim ini,” tegas Mad Haer.

Data dari Pena Masyarakat menunjukkan bahwa saat ini hanya tersisa sekitar 20 kepala keluarga (KK), atau sekitar 80 jiwa, yang bertahan di Pulau Sangiang. Pada 1990-an, jumlah KK mencapai lebih dari 120 orang. Penurunan ini disebabkan oleh tekanan dan ketidakpastian hukum yang terus berlangsung.

“Mereka perlahan menghilang karena tekanan dan ketidakpastian hukum. Harusnya mereka bisa berkembang, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tambahnya.

Perhatian pemerintah terhadap konflik ini pun dinilai minim. Bantuan yang diterima warga hanya bersifat darurat, seperti saat bencana tsunami melanda.

“Bantuan infrastruktur tak ada sama sekali. Pemerintah hanya memberi sembako, tapi tak pernah hadir membangun atau memberikan kepastian hukum atas tanah mereka,” keluh Mad Haer.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN/ATR Kabupaten Serang Faturahman enggan memberikan keterangan pasti terkait hasil mediasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses mediasi masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan final sehingga ia khawatir informasi yang diberikan bisa menimbulkan ketidaktepatan. (Red/Dwi)

 

Masyarakat Pulau Sangiang dan Lembaga Pena Masyarakat datangi Kantor ATR-BPN Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Berita Terkait

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap
Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan
Kantor Kelurahan Pondok Jaya Tangsel Dibobol Maling, Ruang Kerja Rusak dan Berantakan
Modus Loloskan Taruna Akpol, “Abah Jempol” Diciduk Polda Banten
Realisasi Pajak Kota Serang Stabil, PPJ Sumbang Hampir Rp58 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Senin, 2 Februari 2026 - 14:13

Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20

Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan

Berita Terbaru