Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat barang bukti di musnahkan di halaman kantor Kejari, Rabu, 26 November 2025. | Dok. Difeni-BBC

Suasana saat barang bukti di musnahkan di halaman kantor Kejari, Rabu, 26 November 2025. | Dok. Difeni-BBC

Bantenblitz.com – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari, Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah seperti Kapolres Pandeglang, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Bank Indonesia Provinsi Banten, serta jajaran pengadilan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suryadi Sembiring menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejari dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

” Ini merupakan perwujudan dari pasal 270 KUHP, bahwa Jaksa selalu eksekutor melaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan yaitu berupa pemusnahan, ” kata nya kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara, terdiri dari 23 kasus narkotika dan selebihnya kasus lain. Kategori barang bukti meliputi narkotika jenis sabu dengan berat netto 271,3494 gram (senilai Rp 81.404.820), ganja 2364,4295 gram (Rp 709.328.850), dan tembakau sintetis 277,6838 gram (Rp 83.305.140).

Selain narkotika, barang sitaan meliputi obat-obatan tanpa izin edar, seperti tablet berlogo MF (12.959 butir; Rp 25.918.000), Tramadol HCl (2.943 butir; Rp 5.886.000), DMX (4.230 butir; Rp 8.460.000), Rexlona (30 butir; Rp 60.000), Alprazolam Mers (14 butir; Rp 28.000), serta uang palsu pecahan Rp 100.000 (2.935 lembar; Rp 293.500.000) dan pecahan Rp 50.000 (15 lembar; Rp 750.000).

Barang bukti lain berupa 14 unit handphone, alat isap sabu, kertas papir, plastik bening, serta pakaian anak dan barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Suryadi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini, lebih mendominasi dari kamnegtibun dan tpul.

“Untuk saat ini yang paling mendominasi dari KAMNEGTIBUN dan TPUL” lanjutnya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan pengawasan agar tidak disalahgunakan dan demi menguatkan sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di Pandeglang. Kegiatan ini juga bertujuan memberi kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Acara diakhiri dengan harapan agar kerja sama lintas institusi dapat terus terjalin untuk mewujudkan Pandeglang yang lebih aman dan tertib.(Red/Difeni)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 15:41

BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat  menghadiri konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok. Istimewa

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Jun 2026 - 18:42