Sidang Kasus Pengeroyokan Tim KLH dan Jurnalis di PT Genesis Mulai Ungkap Fakta Baru

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa kasus dugaan pengeroyokan pegawai KLH dan jurnalis di PT Genesis l dok. Istimewa

Para terdakwa kasus dugaan pengeroyokan pegawai KLH dan jurnalis di PT Genesis l dok. Istimewa

Bantenblitz.com – Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis mulai membuka fakta baru di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang yang menghadirkan para saksi, terungkap kronologi insiden yang terjadi saat tim KLH melakukan inspeksi mendadak di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, termasuk dugaan pelanggaran limbah yang menjadi alasan kedatangan mereka.

Fokus utama persidangan kali ini adalah mengurai kronologi kejadian yang berujung pada kekerasan fisik, serta mengungkap peran masing-masing individu dalam peristiwa yang mencoreng profesionalisme.

Kehadiran tim KLH, yang dipimpin oleh staf Humas Anton, di PT Genesis Regeneration Smelting bukanlah tanpa alasan.

Anton menjelaskan dalam persidangan bahwa kedatangan mereka adalah bagian dari tugas inspeksi lapangan yang didasari laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini sudah lama bermasalah. Kami hanya menjalankan tugas inspeksi lapangan berdasarkan laporan yang masuk,” ungkap Anton di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa timnya datang lebih awal untuk mempersiapkan kedatangan rombongan menteri dan deputi penegakan hukum.

Namun, agenda inspeksi yang seharusnya berjalan lancar justru diwarnai penolakan dari pihak perusahaan. Sejumlah jurnalis dilaporkan tidak diizinkan memasuki area pabrik dan diminta menunggu di luar.

Ketegangan kian memuncak ketika rombongan kementerian dan jurnalis akhirnya diizinkan masuk, menyusul panggilan dan teguran dari Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan, kepada pihak keamanan dan anggota Brimob yang bertugas mengamankan perusahaan.

Di tengah situasi yang memanas, Anton mengaku menjadi sasaran utama. Ia dipanggil oleh terdakwa Karim alias Kipli, yang kemudian berusaha merebut ponselnya.

“Saya dijatuhkan dan dipukuli di depan parkiran,” ujar Anton, menceritakan detik-detik sebelum dirinya dipiting dan dikeroyok oleh beberapa orang di area parkiran perusahaan.

Kesaksian Anton diperkuat oleh Rifky, saksi lain yang berada di lokasi. Rifky mengaku menyaksikan Anton dipiting dan dikeroyok oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan.

Tidak hanya Anton, Rifky pun turut menjadi korban. Saat berusaha melarikan diri bersama jurnalis lain, ia terjatuh dan kemudian dipukuli di bagian telinga, pundak, dan leher belakang.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025 tersebut, para terdakwa, yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki, mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Pengakuan mengejutkan datang dari Karim, yang menyatakan memiting Anton atas perintah langsung dari koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana, seorang anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan.

“Saya memiting Anton,” ujar Karim, mengakui perannya dalam insiden tersebut.

Lebih lanjut, Bangga Munggaran alias Banggol mengaku menendang Anton satu kali atas perintah dari Briptu Tegar.

Ahmad Rizal pun menyatakan memukul korban dua kali secara spontan, didorong oleh rasa solidaritas sebagai bagian dari perusahaan.

Sementara itu, Syifaudin alias Ipoy mengakui mengejar dan memukul jurnalis bernama Rifky di bagian leher. Ajat Jatnika alias Miki juga mengakui perbuatannya memukul kepala Rifky sebanyak dua kali.

Para terdakwa juga membenarkan bahwa ponsel yang menjadi barang bukti dalam kejadian tersebut adalah milik mereka.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Sementara itu, satu tersangka lain, Briptu Tegar Bintang Maulana, ditangani dalam berkas perkara yang terpisah, menunjukkan bahwa ada potensi keterlibatan lebih luas dalam kasus ini.

Sidang kasus ini dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap
Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan
Kantor Kelurahan Pondok Jaya Tangsel Dibobol Maling, Ruang Kerja Rusak dan Berantakan
Modus Loloskan Taruna Akpol, “Abah Jempol” Diciduk Polda Banten
Realisasi Pajak Kota Serang Stabil, PPJ Sumbang Hampir Rp58 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Senin, 2 Februari 2026 - 14:13

Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20

Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan

Berita Terbaru