Konvoi Kendaraan dengan Membawa Senjata Tajam, Sejumlah Pelajar Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Dyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang saat menunjukan barang bukti celurit dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 14 Mei 2025 | Dok. Guntur-BNC

AKBP Dyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang saat menunjukan barang bukti celurit dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 14 Mei 2025 | Dok. Guntur-BNC

BantenBlitz.Com – Sebanyak 47 orang pelajar di Kabupaten Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, penangkapan ini dilakukan karena beredarnya video konvoi kendaraan dengan membawa senjata tajam ketika para pelajar merayakan kelulusan.

Para pelajar yang merupakan pelajar dari berbagai SMK di Pandeglang, dari total jumlah yang ditangkap, lima orang diantaranya adalah perempuan.

“Berdasarkan video yang beradar di media sosial, kami melakukan pendalaman, kemudian berhasil mengamankan 47 orang pelajar,” ungkap AKBP Dyno Indra Setyadi, dalam Press Release pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dari ke 47 orang pelajar yang berhasil diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, diantaranya bersinisal RS dan YS, sementara pelaku berinisial S masih dalam pengejaran.

Lebih, lanjut Dyno mengungkapkan dari penangkapan ini, berhasil diamankan 13 unit sepeda motor, sebuah celurit dengan panjang 2 meter dan seragam yang sudah dicorat-coret.

“Barang bukti 13 motor, 1 celurit, dan seragam,” ungkapnya.

Para pelajar mendapatkan pembinaan dari kepolisian, seperti pembinaan keagamaan, kedisiplinan dan kesehatan. Selain itu, mereka mendapatkan hukuman ringan dari polisi seperti push up.

Keseluruhan pelajar kembali dipulangkan ke orang tua, setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sementara dua orang tetap ditahan, guna melanjutkan proses hukum.

Para pelajar yang ditahan dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 2025 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan semakin gencar melakukan himbauan dan pengarahan kepada anak-anaknya sekolah, mengantisipasi terjadinya kejadian serupa. (Red/Guntur)

Berita Terkait

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap
Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan
Kantor Kelurahan Pondok Jaya Tangsel Dibobol Maling, Ruang Kerja Rusak dan Berantakan
Modus Loloskan Taruna Akpol, “Abah Jempol” Diciduk Polda Banten
Realisasi Pajak Kota Serang Stabil, PPJ Sumbang Hampir Rp58 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Senin, 2 Februari 2026 - 14:13

Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20

Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan

Berita Terbaru