Bantenblitz.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak berusia sembilan tahun yang terjadi di wilayah Kota Cilegon.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, (16/12/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah korban yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Korban merupakan anak laki-laki berinisial M.A.H.M (9), yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial HA (31) melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal.
“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” ujar Dian, saat press conference di Mapolres Cilegon, Senin, 5 Januari 2026.
Saat berada di dalam rumah, lanjutnya, pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang berada di dalam kamar.
“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” kata Dian.
Motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor honda beat warna biru hitam, rekaman CCTV, 1 bilah pisau dapur stainless merk Ying Guns, 1 buah kunci ring pass merk super yang sudah di modifikasi, dan 1 pasang sarung tangan bewarna abu-abu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan. (Red/Roy)












