Pemprov Banten Lakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Andra Soni : Kita Ingin Meringankan Beban Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

BantenBlitz.Com – Pemprov Banten mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat menyelesaikan pemasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin membantu meringankan beban masyarakat terkait pajak itu, dan ini juga sebagai upaya kita melakukan cleansing data. Karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang tidak terpakai serta sebagainya,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara, Jl. Brigjen KH Samun No.5, Kotabaru, Kota Serang pada Kamis, 27 Maret 2025.

Selanjutnya, Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten.

“Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayaraan pajak tahun berjalan,” katanya.

“Saya mengajak kepada masyarajat memanfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa direspon positif bagi masyarakat, ini (kebijakan, red) hanya sampai 30 Juni 2025,” sambungnya.

Lebih lanjut, Andra Soni mengungkapkan berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkam kurang lebih 2juta kendaraan bermotor.

“Ini bukan dalam target, tapi ini merupakan dalam rangka cleansing data utamanya. Agar kita tidak miss reading potensi pajak kedepannya,” imbuhnya.

Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan tersebut. Nantinya masyarakat dapat langsung datang ke kantor samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarkat bisa datang ke samsat dan menyampaikan pembayaran, jadi tahun berjalan saja dan nanti bisa dilihat dengan sistem kita sudah berapa tahun kendaraan tersebut menunggak,” ujarnya.

Selanjutnya, Deden menyampaikan dengan kebijakan itu juga berpotensi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten mencapai Rp100 miliar. Namun, hal tersebit bukan tujuan utama dari Kepgub 170 tahun 2025 tersebut.

“Tadi disampaikan pak Gubenur, bahwa kita tidak mencari target. Tapi kita ingin meringankan beban masyarakat dan cleansing data,” pungkasnya.(Red/Dede)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru