Pemprov Banten Lakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Andra Soni : Kita Ingin Meringankan Beban Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Dede-BNC

BantenBlitz.Com – Pemprov Banten mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat menyelesaikan pemasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin membantu meringankan beban masyarakat terkait pajak itu, dan ini juga sebagai upaya kita melakukan cleansing data. Karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang tidak terpakai serta sebagainya,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara, Jl. Brigjen KH Samun No.5, Kotabaru, Kota Serang pada Kamis, 27 Maret 2025.

Selanjutnya, Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten.

“Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayaraan pajak tahun berjalan,” katanya.

“Saya mengajak kepada masyarajat memanfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa direspon positif bagi masyarakat, ini (kebijakan, red) hanya sampai 30 Juni 2025,” sambungnya.

Lebih lanjut, Andra Soni mengungkapkan berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkam kurang lebih 2juta kendaraan bermotor.

“Ini bukan dalam target, tapi ini merupakan dalam rangka cleansing data utamanya. Agar kita tidak miss reading potensi pajak kedepannya,” imbuhnya.

Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan tersebut. Nantinya masyarakat dapat langsung datang ke kantor samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarkat bisa datang ke samsat dan menyampaikan pembayaran, jadi tahun berjalan saja dan nanti bisa dilihat dengan sistem kita sudah berapa tahun kendaraan tersebut menunggak,” ujarnya.

Selanjutnya, Deden menyampaikan dengan kebijakan itu juga berpotensi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten mencapai Rp100 miliar. Namun, hal tersebit bukan tujuan utama dari Kepgub 170 tahun 2025 tersebut.

“Tadi disampaikan pak Gubenur, bahwa kita tidak mencari target. Tapi kita ingin meringankan beban masyarakat dan cleansing data,” pungkasnya.(Red/Dede)

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru