Bawaslu Tegaskan Pencoblosan PSU Tidak Diwakilkan, Masyarakat Diharapkan Melapor

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan di gudang logistik KPU Kabupaten Serang l Dwi MY-BNC

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan di gudang logistik KPU Kabupaten Serang l Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk melapor jika tidak menerima surat C pemberitahuan pada saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2025.

Hal itu menjadi perhatian penting karena ada informasi yang beredar bahwa pencoblosan dalam PSU akan diwakilkan oleh kepala desa (kades), yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan, isu mengenai pencoblosan yang diwakilkan oleh kades telah menyebar di masyarakat setelah Lebaran Idul Fitri 2025.

“Untuk PSU ini, kami mendengar ada beberapa informasi yang berada di masyarakat, bahwasannya PSU ini pemilihannya diwakilkan sama kepala desa,” ujarnya saat bertemu dengan awak media usai melakukan pengawasan di gudang logistik KPU Kabupaten Serang pada Selasa, 8 April 2025.

Furqon menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilu ini. Ia meminta masyarakat yang tidak menerima surat C pemberitahuan agar segera melapor kepada pengawas pemilihan di berbagai tingkata, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga Bawaslu Kabupaten.

“Makanya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang tidak menerima C pemberitahuan, jangan sungkan-sungkan, laporkan, adukan ke pengawas, baik di tingkat PTPS, PKD, Panwascam, bahkan ke Kabupaten,” tegas Furqon.

Dalam upaya mengatasi isu yang berkembang, Bawaslu Kabupaten Serang telah menginstruksikan semua jajaran pengawas untuk menyosialisasikan bahwa PSU akan dilakukan secara normal dan pemilihannya tetap harus dilakukan oleh masyarakat sendiri.

“Oleh halnya, nanti ke jajaran pengawas untuk menyosialisasikan itu, menangkis isu-isu itu,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ada kekhawatiran jika isu ini terus berkembang, dapat menyebabkan permainan dalam distribusi surat C pemberitahuan.

“Karena kekhawatiran kami kalau isu itu berkembang, ada permainan saat pendistribusian C pemberitahuan. Ini isu yang berkembang,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai pihak yang menyebarkan isu tersebut, Furqon tidak dapat memastikan sumbernya.

“Kabar burung biasa, waktu pulang Lebaran, banyak yang menanyakan itu ke kami,” ucapnya.

Ia juga menunjukkan kekhawatiran bahwa isu tersebut bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga distribusi surat C pemberitahuan tidak sampai ke masyarakat.

“Yang kami khawatirkan, tadi yang kami sampaikan, takutnya ada oknum-oknum memanfaatkan situasi, takut tidak didistribusikan ke masyarakat, itu yang buat rugi ke masyarakat,” papar Furqon.

Furqon menegaskan bahwa PSU harus berlangsung seperti pemilihan yang normal, di mana masyarakat harus terlibat secara langsung dan mendapatkan bukti melalui surat C pemberitahuan.

“Maka sekali lagi, kami sampaikan ke seluruh masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Serang, bahwasannya PSU ini layaknya pemilihan normal, dipilih oleh masyarakat dengan bukti ada C pemberitahuan,” tegasnya. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru