Bantenblitz.com – Aspirasi kenaikan kesejahteraan buruh kembali bergema di Kabupaten Serang setelah Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 12 persen.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam audiensi yang difasilitasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Kawasan Modern Cikande, Jumat, 21 November 2025.
Zakiya, sapaan akrab Ratu Rachmatuzakiyah, mendapat usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 12 persen untuk tahun 2026 mendatang, yang diajukan oleh ASPSB Kabupaten Serang.
Zakiyah menyampaikan rasa terima kasihnya atas inisiatif Kapolres Serang yang telah mempertemukan pemerintah daerah dengan perwakilan serikat pekerja.
“Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolres yang telah menginisiasi pertemuan sore ini dengan para Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dan pekerja. Terima kasih juga kepada para perwakilan aliansi Serikat pekerja,” ujar Zakiyah.
Audiensi tersebut secara spesifik bertujuan untuk mendengarkan secara langsung usulan signifikan dari ASPSB terkait penyesuaian UMK tahun 2026.
“Saya secara pribadi dan pemerintah daerah, tentu menerima aspirasi yang mereka sampaikan terutama dalam rangka usulan kenaikan upah minimum kurang lebih 12 persen,” ungkap Zakiyah.
Meskipun demikian, Zakiyah menjelaskan bahwa penetapan UMK tidak dapat dilakukan secara unilateral oleh pemerintah daerah.
Ia menekankan perlunya menunggu ketetapan peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait standar upah minimum.
“Selanjutnya nanti kami akan melakukan pembahasan terkait upah minimum melalui rapat prapleno sebelum ditetapkan, atau sebelum adanya peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan nanti oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Di samping itu, ia memberikan imbauan penting kepada para perwakilan ASPSB untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif wilayah Kabupaten Serang.
Ia juga memastikan bahwa Pemkab Serang berkomitmen untuk memberikan yang terbaik demi keseimbangan kepentingan semua pihak.
“Jadi pengusaha juga bisa tetap bertahan berusaha di wilayah kami, dan para buruh pun mendapatkan keadilan untuk kesejahteraan yang lebih baik. Insyaallah, kita akan cari solusi yang terbaik sehingga semuanya tidak merasa dirugikan dan semuanya mendapatkan hal yang kita inginkan,” tegasnya.
Menanggapi potensi aksi unjuk rasa, Zakiyah menyarankan agar komunikasi yang baik menjadi prioritas utama.
Ia berharap agar para aliansi buruh dapat mengomunikasikan tuntutan mereka tanpa harus turun ke jalan, meskipun hal tersebut diakui sebagai hak yang dilindungi undang-undang.
“Tapi itu hak para aliansi buruh, namun tetap harus menjujung tinggi hal-hal yang tidak di inginkan. Jangan sampai melakukan hal yang tidak diinginkan, atau melakukan anarkis dan lainnya karena itu akan merugikan kita semua. Yang jelas saya yakin semuanya adalah ingin melakukan yang terbaik,” tandasnya.
Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah menjelaskan bahwa usulan kenaikan 12 persen ini didasarkan pada hasil survei mandiri yang dilakukan oleh ASPSB di lima pasar tradisional di Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan karena Dewan Pengupahan Kabupaten Serang belum melakukan survei terkait kenaikan upah.
“Makanya kita melakukan survei sendiri secara independen, dan memformulasikan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Asda 1, Syamsuddin, Kepala Bakesbangpol, Haryadi, Sekretaris Disnakertrans, Rd Faisal, Kabid Wasnas Bakesbangpol, Sodikon, serta Kapolsek Cikande AKP Tatang. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. (Red/Dwi)












