Bantenblitz.com – DPRD Kabupaten Serang akhirnya mengesahkan Raperda tentang RAPBD 2026 dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis, 27 November 2025, setelah melalui pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif. Penetapan APBD ini menjadi pijakan penting bagi Pemkab Serang dalam merencanakan pembangunan dan pelayanan publik tahun depan.
Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas, beserta jajaran pejabat eselon II dan III dari Pemkab Serang.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso memaparkan detail penetapan RAPBD 2026.
Ia menjelaskan bahwa alokasi awal pendapatan daerah untuk APBD 2026 sebesar Rp3,133 triliun, kini disepakati menjadi Rp3,197 triliun. Kenaikan ini mencapai Rp64,327 miliar.
Di sisi lain, alokasi belanja daerah yang semula sebesar Rp3,191 triliun, kini disepakati menjadi Rp3,298 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp106,515 miliar.
“Untuk sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa nihil,” ujar Joko Santoso dalam paripurna.
Defisit anggaran APBD 2026 diperkirakan mencapai Rp100,588 miliar, yang selanjutnya akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar jumlah yang sama.
Joko Santoso melanjutkan, berdasarkan uraian yang telah disampaikan, serta memperhatikan hasil pembahasan dan masukan dari seluruh fraksi di DPRD, Raperda tentang APBD 2026 ini telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang.
Namun, demi kelancaran implementasi APBD tahun anggaran 2026, Banggar DPRD Kabupaten Serang turut memberikan delapan catatan penting kepada pemerintah daerah:
Pertama, realisasi Pendapatan Daerah 2025. Mengingat sisa waktu tahun anggaran 2025 yang kurang dari satu bulan, pemerintah daerah diminta untuk memastikan target pendapatan daerah, khususnya pada pos PAD (pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah), dapat terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.
Kedua, peningkatan PAD 2026. Untuk sektor pendapatan di tahun anggaran 2026, Banggar berharap Pemkab serang dapat melakukan terobosan guna meningkatkan PAD, terutama melalui sektor-sektor yang berbasis potensi lokal seperti pariwisata, jasa perdagangan, pertanian, serta pengembangan aset milik daerah.
Ketiga, sinkronisasi kebijakan pusat. Pentingnya terus melakukan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat untuk memastikan keselarasan arah pembangunan daerah dengan program nasional.
Keempat, prioritas belanja daerah 2026. Pengalokasian belanja daerah pada tahun anggaran 2026 harus diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang terkait dengan akselerasi pencapaian visi dan misi daerah, serta kegiatan program lainnya yang menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat.
Kelima, target kinerja pelayanan publik. Alokasi anggaran untuk masing-masing perangkat daerah harus didasarkan pada target kinerja pelayanan publik dan mengacu pada kualitas pembangunan yang telah dilaksanakan dalam rencana kerja perangkat daerah.
Keenam, penanganan sampah. Terkait penanganan sampah, pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
“Persoalan sampah menjadi persoalan serius dan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Serang,” tegas Joko Santoso, menyoroti urgensi isu lingkungan ini.
Ketujuh, pengelolaan anggaran transparan. Pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara optimal, transparan, dan tepat sasaran, serta melaksanakan pembiayaan daerah dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.
Kedelapan, sinergi tim anggaran dan banggar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus bersinergi dengan baik dan melakukan koordinasi secara maksimal dalam proses penyusunan APBD.
“Sinergi ini diperlukan untuk memastikan APBD yang dihasilkan akuntabel dan bertanggung jawab pada pendidikan publik,” tutur Joko Santoso seraya menekankan pentingnya kolaborasi untuk akuntabilitas anggaran. (Red/Dwi)












