Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Serang Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Serang Ratu Ratu Rachmatzakiyah dan jajaran bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi saat diwawancarai usai penandatanganan MoU l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati Serang Ratu Ratu Rachmatzakiyah dan jajaran bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi saat diwawancarai usai penandatanganan MoU l Dok. Dwi MY-BNC

Bantenblitz.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 21 ribu pekerja rentan di Kabupaten Serang, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan kematian di sektor informal.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Ratu Rachmatzakiyah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi.

Dalam kesempatan tersebut, Zakiyah menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berisiko.

“Kami hadir memastikan supaya keluarga kami yang bekerja itu mendapatkan layanan sosial. Maka hari ini kami melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, kurang lebih untuk 21.234 peserta,” ujarnya usai penandatanganan MoU, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan ini bertujuan sebagai upaya mitigasi risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dihadapi pekerja rentan di Kabupaten Serang.

Selain penandatanganan MoU, Zakiyah turut menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Almarhum Asnawi Asmara, yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sekaligus perangkat RT/RW di Kabupaten Serang.

Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan nyata terhadap keluarga pekerja yang meninggal dunia.

Zakiyah menjelaskan bahwa peserta BPJS yang dikover berasal dari berbagai lapisan masyarakat dan profesi, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan RW, kader Posyandu, pelaku usaha UMKM, nelayan, petani, dan Balawista.

“Melalui MoU ini, Pemkab Serang melindungi 21.234 pekerja rentan yang terdiri dari berbagai profesi tersebut. Perlindungan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Serang untuk memberikan jaminan kepada pekerja di sektor informal dan rentan,” ujarnya.

Ia mengatakan, iuran yang dibayarkan untuk peserta tersebut sebesar Rp16.800 per bulan, dengan skema pembayaran yang bervariasi.

Sebagian peserta sudah mendapatkan iuran selama satu tahun penuh, sementara yang lain baru membayar selama tiga bulan terakhir tahun 2025.

Zakiyah menyatakan bahwa program ini akan terus berlanjut dan dianggarkan kembali pada tahun 2026, meskipun jumlah peserta dan ketersediaan anggaran masih dalam proses penyesuaian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menambahkan bahwa iuran peserta disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Serang.

Hingga November 2025, sekitar 58 persen dari total pekerja di Kabupaten Serang, atau sekitar 461.000 orang, sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih ada sekitar 386.316 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan ini,” tuturnya.

Ia berharap, langkah Pemkab Serang yang menanggung iuran untuk 21.234 pekerja rentan dapat meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial secara keseluruhan di daerah tersebut. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru