Bantenblitz.com – Pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang menuai sorotan. Pasalnya, meski telah resmi menyandang status PPPK, gaji yang diterima para PPPK paruh waktu tidak mengalami perubahan dan tetap sama seperti saat masih berstatus tenaga honorer.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan keuangan serta pengupahan di lingkungan pemerintahan daerah.
Seperti yang diungkapkan oleh Rahmat, salah satu PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Serang. Ia mengaku bersyukur atas pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu. Namun, ia juga mengeluhkan karena tidak ada kepastian soal pengangkatan status menjadi penuh waktu.
“Di sisi lain juga merasa sedikit kecewa karena secara ekonomi belum ada perubahan. Harapan saya, ke depan ada penyesuaian kesejahteraan yang seimbang dengan tanggung jawab kerja,” ungkapnya pada Selasa, 30 Desember 2025.
Meski begitu, ia mengatakan, akan berusaha meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan kinerja agar tetap memiliki daya saing, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar.
Menurut Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirdja, gaji PPPK paruh waktu tetap mengikuti angka yang sudah dianggarkan sebelumnya.
“Sebetulnya, kalau PPPK yang pengangkatan hari ini, yang paruh waktu ini, untuk gaji dan honornya masih sama dengan yang diterima waktu dia menjabat sebagai non-ASN. Jadi tidak ada tambahan ataupun beban. Sebetulnya sudah dianggarkan setiap tahun. Kan non-ASN itu gajinya sudah dianggarkan,” tuturnya.
Roni menambahkan bahwa pengangkatan tersebut sesuai dengan aturan pusat dan bahwa gaji mereka mengikuti angka yang telah dianggarkan dalam APBD.
Ia juga menyampaikan bahwa jika suatu saat PPPK diangkat menjadi pegawai penuh waktu, beban anggaran akan meningkat secara signifikan karena tidak ada dana dari pusat untuk gaji pegawai penuh waktu tersebut.
“Kalau yang penuh waktu, bebannya ke APBD, karena dari pusat kita tidak mendapatkan anggaran untuk gaji PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roni menyebut bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini memang menimbulkan beban keuangan, namun lebih ringan dibandingkan jika mereka diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Ia menekankan bahwa pengembangan sumber daya manusia melalui kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Pasti ada ke depannya. Rencana mah ada, cuma formasinya berapa orang, berapa ininya kan kita enggak tahu,” katanya.
Terkait potensi kenaikan gaji jika PPPK diangkat menjadi pegawai penuh waktu di masa mendatang, Roni menegaskan bahwa hal tersebut akan menimbulkan perubahan signifikan karena otomatis akan terjadi penambahan jumlah dan besaran gaji.
Ia menegaskan bahwa prinsip efisiensi dan efektivitas tetap menjadi dasar dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, mengenai jenjang pendidikan dan golongan gaji, Roni menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu saat ini tetap mengikuti angka yang diterima, dan belum ada aturan pasti terkait kenaikan kelas atau golongan.
Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat memberikan edaran bahwa pengangkatan paruh waktu tetap diperbolehkan selama gaji mereka disesuaikan dengan penerimaan saat menjadi non-ASN.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Serang melakukan pelantikan terhadap 6.057 PPPK paruh waktu di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, tepat pada 29 Desember 2025. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan dihadiri sejumlah pejabat penting termasuk Wakil Bupati Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, serta Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana. (Red/Dwi)












