Categories Daerah

Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang, Paslon Zakiyah-Najib Berjaya di 29 Kecamatan

BantenBlitz.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang secara resmi mengumumkan hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil pemilu ini diadakan di salah satu hotel di Waringinkurung dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, para saksi dari calon paslon (pasangan calon) nomor urut 1 dan 2, serta unsur Forkopimda Kabupaten Serang.

Dari data yang dipresentasikan oleh KPU Kabupaten Serang, paslon nomor urut 1, Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas, mencatatkan prestasi luar biasa, unggul di 29 kecamatan di seluruh Kabupaten Serang.

Selain itu, KPU melaporkan hasil akhir bahwa paslon nomor 2, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, meraih 185.352 suara atau 24,1 persen, sedangkan paslon Zakiyah-Najib mendominasi dengan 583.971 suara atau 75,9 persen.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengungkapkan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil PSU dan kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak-pihak tertentu.

“Setelah ini kita nunggu 3 hari apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi.” Ia menambahkan,” ungkap Naseh, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Kamis Malam, 24 April 2025.

Berikut adalah perincian perolehan suara berdasarkan kecamatan sekaligus menunjukkan peta kekuatan dari kedua paslon:

1. Kecamatan Kramatwatu: paslon nomor urut 1: 8.264 vs paslon nomor urut 2: 37.423;
2. Kecamatan Waringin Kurung: paslon nomor urut 1: 3.708 vs paslon nomor urut 2: 17.977;
3. Kecamatan Bojonegara: paslon nomor urut 1: 3.400 vs paslon nomor urut 2: 20.687;
4. Kecamatan Pulo Ampel: paslon nomor urut 1: 2.626 vs paslon nomor urut 2: 16.122;
5. Kecamatan Ciruas: paslon nomor urut 1: 12.515 vs paslon nomor urut 2: 27.729;
6. Kecamatan Kragilan: paslon nomor urut 1: 8.742 vs paslon nomor urut 2: 28.109;
7. Kecamatan Pontag: paslon nomor urut 1: 5.179 vs paslon nomor urut 2: 17.384;
8. Kecamatan Tirtayasa: paslon nomor urut 1: 7.801 vs paslon nomor urut 2: 15.733;
9. Kecamatan Tanara: paslon nomor urut 1: 6.504 vs paslon nomor urut 2: 13.442;
10. Kecamatan Cikande: paslon nomor urut 1: 12.115 vs paslon nomor urut 2: 41.898;
11. Kecamatan Kibin, paslon nomor urut 1 : 5.768 vs paslon nomor urut 2 : 21.677;
12. Kecamatan Carenang, paslon nomor urut 1 : 6.539 vs paslon nomor urut 2 : 13.848;
13. Kecamatan Binuang, paslon nomor urut 1 : 1.993 vs paslon nomor urut 2 : 14.542;
14. Kecamatan Petir, paslon nomor urut 1 : 5.589 vs paslon nomor urut 2 : 22.399;
15. Kecamatan Tunjung Teja, paslon nomor urut 1 : 5.863 vs paslon nomor urut 2 : 17.162;
16. Kecamatan Baros , paslon nomor urut 1 : 7.275 vs paslon nomor urut 2 : 20.997;
17. Kecamatan Cikeusal, paslon nomor urut 1 : 10.409 vs paslon nomor urut 2 : 27.468;
18. Kecamatan Pamarayan, paslon nomor urut 1 : 6.663 vs paslon nomor urut 2 : 19.976;
19. Kecamatan Kopo, paslon nomor urut 1 : 4.656 vs paslon nomor urut 2 : 20.230;
20. Kecamatan Jawilan , paslon nomor urut 1 : 3.531 vs paslon nomor urut 2 : 25.173;
21. Kecamatan Ciomas , paslon nomor urut 1 : 8.424 vs paslon nomor urut 2 : 13.159;
22. Kecamatan Pabuaran, paslon nomor urut 1 : 8.859 vs paslon nomor urut 2 : 13.543;
23. Kecamatan Padarincang, paslon nomor urut 1 : 10.556 vs paslon nomor urut 2 : 21.680;
24. Kecamatan Anyar, paslon nomor urut 1 : 6.166 vs paslon nomor urut 2 : 20.120;
25. Kecamatan Cinangka, paslon nomor urut 1 : 7.463 vs paslon nomor urut 2 : 20.288;
26. Kecamatan Mancak, paslon nomor urut 1 : 3.503 vs paslon nomor urut 2 : 19.429;
27. Kecamatan Gunung Sari, paslon nomor urut 1 : 2.654 vs paslon nomor urut 2 : 7.059
28. Kecamatan Bandung , paslon nomor urut 1 : 5.393 vs paslon nomor urut 2 : 14.356;
29. Kecamatan Lebak Wangi, paslon nomor urut 1 : 3.194 vs paslon nomor urut 2 : 14.352.

Satu hal yang jelas, pemilihan ini menunjukkan dinamika kuat di antara para calon dan potensi langkah hukum yang mungkin diambil dalam minggu-minggu mendatang.

KPU akan menetapkan calon terpilih setelah tiga hari periode untuk gugatan berakhir, menunggu hasil resmi dari MK untuk memastikan keterpilihan pasangan yang telah mendapatkan dukungan signifikan dari pemilih.

“Biasanya itu akan dilihat dari publish ataupun pengumuman BRPK-nya dari MK,” ungkap Naseh menndeskripsikan proses resmi yang harus diikuti sebelum menetapkan calon terpilih. (Red/Dwi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like