Tingkatkan Efisiensi dan Keseimbangan Fiskal, Pemkot Serang Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan usia paripurna l Dok. Istimewa

Walikota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan usia paripurna l Dok. Istimewa

BantenBlitz.com – Walikota Serang Budi Rustandi mengajukan usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan yang dianggap masih perlu disesuaikan agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah.

Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang pada Selasa, 24 Juni 2025, Budi Rustandi menyampaikan bahwa usulan perubahan ini sangat penting demi memastikan sistem perpajakan dan retribusi berjalan optimal.

“Kami mendapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nomor 900.1.13.1/2374/keuangan daerah, yang mana ini ada evaluasi terkait pajak dan retribusi daerah. Kita harus segera melaksanakan dan ditunggu sampai 15 hari, terhitung sejak surat itu diterima oleh kita,” kata Budi, usai paripurna.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari revisi ini adalah melakukan penyesuaian penamaan dan penempatan lokasi objek pajak yang selama ini dianggap tidak tepat.

“Ini ada beberapa perbaikan, sifatnya penamaan lokasinya misalkan reposisi pajak A harusnya ke pajak B. Tenisnya silakan ke Bapenda ya,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menambahkan bahwa perubahan pengelompokan objek retribusi juga menjadi bagian dari revisi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa beberapa retribusi yang selama ini termasuk dalam jasa umum, seharusnya dialihkan ke kategori jasa usaha dengan tujuan tertentu. Hal ini bertujuan agar pengenaan tarif dan pengelolaan retribusi lebih sesuai dengan karakteristik objeknya.

Selain itu, Hari menyoroti bahwa pemerintah pusat menyarankan agar tarif retribusi dioptimalkan dengan rentang yang lebih fleksibel, yakni hingga 0,5 persen.

“Tarifnya dibikin lebih banyak pilihan karena selama ini kita menerapkan single tarif. Saran dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan rentang tarif sampai dengan 0,5 persen,” tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam bersama legislatif untuk memastikan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat akibat perubahan tarif ini.

Lebih lanjut, Hari menegaskan bahwa angka maksimal 0,5 persen tersebut bersifat fleksibel, dan Pemkot Serang dapat menerapkan tarif yang lebih rendah, seperti 0,35 atau 0,31 persen, asalkan tetap menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.

Ia mengingatkan bahwa jika Perda ini tidak dievaluasi dan disesuaikan, pemerintah pusat berpotensi menjatuhkan sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil PPh sebesar 10 persen.

Selain itu, sanksi lainnya termasuk penundaan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah selama enam bulan. (Red/Dwi)

 

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru