Bantenblitz.com – Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Banten menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan. Data terbaru Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPA mencatat, sepanjang 2025 hingga pertengahan Desember, jumlah kasus melonjak tajam dan menempatkan Banten sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kekerasan tertinggi secara nasional.
Dengan jumlah kasus ini, menempatkan Banten di urutan 8 tertinggi nasional dari 38 provinsi di Indonesia. Angka ini sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir, menunjukkan peningkatan signifikan dari 1.114 kasus pada tahun 2024 dan jauh melonjak dari 472 kasus pada tahun 2020.
Secara geografis, kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota, dengan konsentrasi tertinggi berada di kawasan metropolitan Tangerang Raya.
Kota Tangerang Selatan mencatatkan angka tertinggi dengan 293 kasus, disusul oleh Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masing-masing 254 kasus.
Wilayah lainnya melaporkan angka yang tetap signifikan: Kota Cilegon (111 kasus), Kabupaten Serang (100 kasus), Kabupaten Lebak (97 kasus), Kabupaten Pandeglang (83 kasus), dan Kota Serang (62 kasus). Penyebaran ini mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah masalah sistemik yang terjadi di seluruh jenis wilayah, baik metropolitan maupun non-metropolitan.
Situasi ini menimbulkan paradoks yang dalam, mengingat Provinsi Banten beserta seluruh kabupaten dan kota di dalamnya secara resmi menyandang predikat Layak Anak (KLA) dengan berbagai tingkatan hingga tahun 2025. Kota Tangerang Selatan bahkan meraih tingkat utama (tertinggi), sementara Kota Tangerang meraih predikat Nindya, sementara wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang meraih madya, dan Kabupaten Pandeglang meraih predikat pratama.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kenyataan ini.
“Tentu kami berharap bahwa gelar Layak Anak harus menjadi modal dan pijakan untuk kerja lebih keras, bukan sekadar pencapaian akhir,” kata Gunawan kepada awak media, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Gunawan, padahal fondasi regulasi telah kuat dengan disahkannya melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Banten, begitupun di delapan kabupaten kota yang ada, dengan berbagai peraturan daerahnya masing-masing, namun implementasi dan penjaringan kasus di lapangan masih menjadi tantangan besar.
Berdasarkan analisis kedaerahan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menekankan bahwa strategi penanganan tidak bisa disamaratakan untuk semua wilayah dan harus kontekstual.
“Untuk kawasan Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangsel) yang menyumbang 801 kasus, diperlukan pendekatan metropolitan yang terintegrasi, seperti pembentukan Satuan Tugas Bersama untuk mengatasi kompleksitas permukiman padat, sektor informal, dan ancaman dunia maya,” tuturnya.
Ia melanjutjan, untuk wilayah industri seperti Cilegon, fokus perlu pada faktor mobilitas dan lingkungan kerja orang tua, sedangkan di Kabupaten Serang penguatan hingga tingkat desa menjadi kunci.
“Wilayah dengan geografi luas seperti Kabupaten Lebak memerlukan strategi penjangkauan melalui tokoh adat dan layanan patroli keliling. Kota Serang, yang memiliki angka relatif lebih rendah, perlu dikaji untuk mengidentifikasi faktor pelindung yang dapat direplikasi,” urainya.
Adapun Kabupaten Pandeglang, dengan kategori KLA tingkat pratama dan 83 kasus, menjadi prioritas mutlak karena angka tersebut diduga kuat hanya puncak gunung es.
“Disini, pembangunan infrastruktur dasar perlindungan seperti sosialisasi, akses pelaporan, dan pelatihan SDM harus segera dilakukan,” jelasnya. (Red/Dede)












