Bantenblitz.com – Provinsi Banten memasuki masa siaga terhadap potensi bencana hidrometeorologi selama tiga bulan ke depan.
Penetapan itu dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai fenomena alam yang berkaitan dengan atmosfer dan air, seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, puting beliung, dan badai.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama dari berbagai pihak terkait, sebagai bagian dari upaya menjaga kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah daerah.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten Lutfi Mujahidin menyampaikan bahwa penetapan status siaga ini berlaku mulai 15 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga awal Maret 2026.
“Itu sudah kita tetapkan kemarin, tanggal 15 Desember 2025, sampai 90 hari ke depan, kira-kira di awal Maret 2026 terakhir,” ujarnya kepada wartawan Rabu, 16 Desember 2025.
Lutfi menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi seperti kepolisian, TNI AD, Palang Merah Indonesia (PMI), Dinas Sosial, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Kita kumpul, kita sepakat dengan data dan regulasi, kita harus menetapkan siaga bencana di Provinsi Banten,” katanya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko agar seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintahan siap menghadapi kemungkinan terjadinya bencana yang disebabkan oleh fenomena hidrometeorologi.
“Yang kemungkinan terjadi akibat oleh hidrometeorologi: banjir, tanah longsor. Maksudnya dengan kesiapsiagaan bencana ini, kita semua siap siaga, termasuk semuanya,” jelas Lutfi.
Dasar hukum dan landasan formal penetapan status ini bersumber dari rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dalam laporan tersebut, BMKG menyatakan bahwa wilayah Banten saat ini sudah masuk ke dalam zona hujan yang diperkirakan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.
“Regulasinya adalah rilis dari BMKG. BMKG menyatakan pertama saat ini Banten sudah masuk ke zona hujan yang waktunya memang 3 bulan ke depan,” ungkap Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan bahwa untuk menetapkan status siaga bencana, minimal dua kabupaten atau kota harus sudah melakukan penetapan resmi. Di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang telah menetapkan status siaga bencana.
“Ke depan akan disusul oleh kabupaten-kabupaten lain. Namun itu sudah cukup bagi provinsi untuk menetapkan bahwa provinsi ini dalam level siaga bencana hidrometeorologi,” tutupnya. (Red/Dwi)












