Perkuat Keterbukaan Informasi, Pemkab Pandeglang Dorong Pemerintahan Transparan

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi saat berlangsungnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di Oproom Setda, Rabu, 24 Desember 2025. | Dok. Difeni-BBC

Situasi saat berlangsungnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di Oproom Setda, Rabu, 24 Desember 2025. | Dok. Difeni-BBC

Bantenblitz.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan keterbukaan informasi publik. Di tengah era digital, keterbukaan informasi dinilai menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap kinerja badan publik.

Pernyataan itu disampaikan Kadis Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, TB. Nandar Suptandar, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di Oproom Setda, Rabu, 24 Desember 2025.

Sebagai bukti komitmen nyata, Pemkab Pandeglang meraih penghargaan Badan Publik Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025.

“Kita catat skor 99,36, melonjak drastis dari 92,6 tahun lalu—kenaikan 6,7 poin!” seru Nandar dengan bangga.

Penghargaan ini mengapresiasi konsistensi Pemkab Pandeglang dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memperkuatnya, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Aturan ini menjadi panduan bagi seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan dalam melayani informasi masyarakat.

“Tujuan utamanya: pemerintahan transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, plus layanan informasi berkualitas tinggi,” jelas Nandar.

Ia menekankan, informasi publik bersifat terbuka dan mudah diakses, kecuali yang dikecualikan undang-undang.

Senada, Kepala Bidang Informasi Publik Diskomsantik, Abdul Latif, menyoroti peran krusial PPID pelaksana di setiap perangkat daerah sebagai “garda terdepan” layanan informasi.

“Keberhasilan indeks keterbukaan ini tak lepas dari dukungan sarana, prasarana, dan SDM kompeten. Rakor ini harapannya lahirkan komitmen bersama,” tegasnya.

Melalui rakor ini, Pemkab Pandeglang ingin menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban. Langkah ini diharapkan mempercepat lahirnya pemerintahan Pandeglang yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red/Difeni)

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru