Pemkot Serang Alihkan 1.331 Tenaga Honorer Menjadi Outsourcing

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, saat rapat bersama jajaran di kantornya I Dok. Roy-BNC

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, saat rapat bersama jajaran di kantornya I Dok. Roy-BNC

Bantenblitz.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengalihkan status sebanyak 1.331 tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing sejak awal tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni.

‎Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

‎”Kemudian Kota Serang mengadakan penataan non-ASN melalui pengangkatan PPPK paruh waktu yang memang sudah dilantik, pada tanggal 23 Oktober 2025 sebanyak 3.794,” ujar Murni, Rabu, 21 Januari 2026.

‎Ia menjelaskan Pemkot Serang telah melakukan penataan non-ASN melalui pengangkatan PPPK paruh waktu sebanyak 3.794 orang pada tanggal 23 Oktober 2025.

‎Namun masih tersisa tenaga non ASN yang belum dilantik, dan Pemkot Serang telah melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

‎KemenPAN RB telah melarang pengangkatan non-ASN, sehingga Pemkot Serang tidak dapat melanjutkan proses pengangkatan.

‎”Nah kemudian melarang ya, melarang untuk pengangkatan non-ASN gitu ya di dalamnya,” ucap Murni.

‎Murni mengungkap bahwa tenaga non ASN Pemkot Serang kini berstatus sebagai tenaga outsourcing sebanyak 1.331 orang, dengan rincian 526 orang yang terkendala ikut CPNS dan 805 orang yang tidak termasuk dalam klasifikasi.

‎”Ya untuk saat ini outsourcing, tapi terkait bagaimana mekanisme outsourcing tersebut mungkin bisa ditanyakan ke OPD terkait,” katanya.

‎Dikatakan Murni, nasib para non-ASN di Kota Serang sampai saat ini berdasarkan instruksi Walikota Serang Budi Rustandi agar tidak dirumahkan, tetapi dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

‎”Kita tidak merumahkan ya tetapi nanti diserahkan kepada instansi masing-masing terhadap tenaga non-ASN ini ada di Kota Serang,” jelasnya.

Pemkot Serang telah mengeluarkan surat larangan ke masing-masing OPD untuk tidak mengangkat tenaga non ASN, dan akan mengambil sanksi jika ada yang melanggar.

‎”Kita udah kasih edaran. Jika kedapatan mengangkat kita tindak lanjuti seperti apa sanksinya, karena kan nggak bisa digaji juga,” tegas Murni. (Red/ Roy)

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru