Bantenblitz.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengalihkan status sebanyak 1.331 tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing sejak awal tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni.
Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
”Kemudian Kota Serang mengadakan penataan non-ASN melalui pengangkatan PPPK paruh waktu yang memang sudah dilantik, pada tanggal 23 Oktober 2025 sebanyak 3.794,” ujar Murni, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan Pemkot Serang telah melakukan penataan non-ASN melalui pengangkatan PPPK paruh waktu sebanyak 3.794 orang pada tanggal 23 Oktober 2025.
Namun masih tersisa tenaga non ASN yang belum dilantik, dan Pemkot Serang telah melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
KemenPAN RB telah melarang pengangkatan non-ASN, sehingga Pemkot Serang tidak dapat melanjutkan proses pengangkatan.
”Nah kemudian melarang ya, melarang untuk pengangkatan non-ASN gitu ya di dalamnya,” ucap Murni.
Murni mengungkap bahwa tenaga non ASN Pemkot Serang kini berstatus sebagai tenaga outsourcing sebanyak 1.331 orang, dengan rincian 526 orang yang terkendala ikut CPNS dan 805 orang yang tidak termasuk dalam klasifikasi.
”Ya untuk saat ini outsourcing, tapi terkait bagaimana mekanisme outsourcing tersebut mungkin bisa ditanyakan ke OPD terkait,” katanya.
Dikatakan Murni, nasib para non-ASN di Kota Serang sampai saat ini berdasarkan instruksi Walikota Serang Budi Rustandi agar tidak dirumahkan, tetapi dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
”Kita tidak merumahkan ya tetapi nanti diserahkan kepada instansi masing-masing terhadap tenaga non-ASN ini ada di Kota Serang,” jelasnya.
Pemkot Serang telah mengeluarkan surat larangan ke masing-masing OPD untuk tidak mengangkat tenaga non ASN, dan akan mengambil sanksi jika ada yang melanggar.
”Kita udah kasih edaran. Jika kedapatan mengangkat kita tindak lanjuti seperti apa sanksinya, karena kan nggak bisa digaji juga,” tegas Murni. (Red/ Roy)












