Pilar Saga Ichsan: Penertiban Bangunan Tak Berizin Jadi Kunci Atasi Banjir Tangsel

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan l Dok. Istimewa

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan l Dok. Istimewa

Bantenblitz.com – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, merespons cepat rentetan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya akhir pekan lalu. Pilar menegaskan bahwa penertiban bangunan liar atau yang tak berizin menjadi langkah mutlak untuk membenahi sistem drainase dan menghentikan siklus banjir tahunan di Tangsel.

Menurutnya, aspek perizinan menjadi kunci dalam menjaga tata kota yang berkelanjutan sekaligus mempertahankan fungsi daerah resapan air yang vital bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat. “Yang paling utama untuk menangani masalah banjir dan tata kota itu perizinannya dulu,” kata Pilar kepada wartawan di Balai Kota Tangsel pada Senin, 6 April 2026.

Pilar menambahkan, setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai persentase luas bangunan sesuai rencana detail tata ruang (RDTR). Pelanggaran terhadap ketentuan ini, menurutnya, secara langsung berdampak pada peningkatan risiko banjir yang semakin parah.

Ia menegaskan, bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan harus ditindak tegas. Ia bahkan telah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan tersebut. “Kalau masih ada yang nakal, bangun tidak melalui izin, Satpol PP harus melakukan pembongkaran. Wajib,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pilar menekankan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran izin, termasuk bangunan yang melebihi batas yang sudah ditetapkan. “Misalkan harusnya dibangunnya 55 persen, lalu dia bangun 70 persen. Itu sudah menyalahi, dan itu fatal,” ungkapnya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus segera ditertibkan demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

Selain penindakan dari pihak pemerintah, Pilar mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan dan pelaporan bangunan ilegal. Ia mengingatkan agar warga tidak ragu menyampaikan jika menemukan pembangunan yang diduga melanggar aturan. “Kalau menemukan (bangunan ilegal) silakan sampaikan kepada saya. Apabila memang tidak sesuai, itu harus ditindak,” ujarnya.

Pilar menegaskan, seluruh pihak harus bekerja sama untuk memastikan pembangunan di Tangerang Selatan berjalan sesuai aturan. Dengan penertiban bangunan ilegal yang ketat, diharapkan risiko banjir dapat diminimalkan, dan tata kota dapat terjaga dengan baik demi keberlanjutan dan kenyamanan masyarakat. (Red/Munjul)

Berita Terkait

Mahasiswa KKM Untirta Edukasi Warga Solear Kabupaten Tangerang Kelola Sampah
Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:18

Mahasiswa KKM Untirta Edukasi Warga Solear Kabupaten Tangerang Kelola Sampah

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru