11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, saat diwawancarai awak media usai konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten I Dok. Roy-BNC

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, saat diwawancarai awak media usai konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten I Dok. Roy-BNC

Bantenblitz.com – Polda Banten membongkar praktik predator seksual berkedok guru pencak silat yang memangsa 11 murid di bawah umur di Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni MY dan SM, setelah melakukan investigasi mendalam dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

‎Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Maruli Hutapea, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Senin, 20 April 2026.

‎Menurutnya, dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MY dan SM, di mana satu orang di antaranya telah berhasil diamankan.

‎”Kasus ini menyangkut tindakan asusila yang menimpa 11 orang korban. Di antara para korban tersebut, satu orang mengalami pencabulan, dan satu orang lainnya sempat hamil serta mengalami aborsi,” ungkap Maruli.

‎Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, pelaku utama berinisial MY yang merupakan ketua perguruan pencak silat.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung, dan berlangsung dalam rentang waktu mulai Mei 2023 hingga 5 April 2026.

‎Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat di lingkungannya, di mana ia dikenal sebagai pelatih bela diri yang dipercaya mendidik anak-anak.

‎Dengan modus pengembangan ilmu bela diri, MY mengiming-imingi para muridnya agar mengikuti ritual mandi yang diwajibkan untuk memperkuat kemampuan, menambah rasa percaya diri, serta memancarkan aura positif.

‎Dalam proses ritual tersebut, para korban diminta untuk membuka pakaian, dan pada saat itulah pelaku terbawa nafsu serta melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan.

‎”Tersangka ini merupakan salah satu yang dipercaya oleh warga sekitar untuk melatih anak-anak ilmu bela diri, tetapi disalahgunakan dengan ritual mandi sampai anak-anak harus buka baju. Kemudian dia terbawa nafsu sehingga melakukan cabul dan menyetubuhi anak-anak tersebut,” tutur Irene.

‎Dari 11 korban, salah seorang di antaranya dinyatakan hamil dengan usia kandungan mencapai 28 minggu. Tindakan kejam kembali dilakukan oleh pelaku bersama istrinya yang berinisial SM pada tahun 2024.

Keduanya sepakat untuk melakukan aborsi terhadap salah satu korban yang hamil, dengan alasan takut perbuatan mereka diketahui oleh masyarakat luas.

‎”Istrinya mengetahui seluruh perbuatan suaminya dan turut berperan aktif dalam proses aborsi. Ia membeli jamu serta pil pelancar haid yang diberikan kepada korban. Keduanya juga memijat perut korban dengan tujuan melemahkan kondisi janin,” ungkap Irene.

‎”Korban bahkan sempat dibawa berobat ke bidan, diberi minum jus nanas, dan dipijat berulang kali hingga kandungannya tidak mampu bertahan,” sambungnya.

‎Menurut keterangan penyidik, proses aborsi tersebut berakhir dengan keluarnya janin pada malam hari di kamar mandi rumah pelaku. Selanjutnya, SM memerintahkan salah seorang temannya untuk menguburkan janin tersebut di samping rumah pelaku.

‎Dari pasutri ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dakwaan, di antaranya peralatan ritual seperti ember, gayung, kain, dan minyak.

Selain itu, petugas juga menemukan pakaian korban, obat pelancar haid atau jamu aborsi, hingga kain kafan yang digunakan untuk mengubur janin. Hasil visum et repertum turut melengkapi berkas perkara.

‎Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 414, 415 KUHP serta Pasal 464 KUHP terkait aborsi. “Ancaman hukuman untuk MY maksimal mencapai 15 tahun penjara,” ujar Irene.

‎Sementara itu, untuk tersangka SM yang merupakan istri pelaku utama, dijerat dengan Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

‎“Meski tidak terlibat langsung dalam pencabulan, tetapi SM dinilai turut serta dalam rantai kejahatan dengan menghilangkan nyawa janin hasil persetubuhan suaminya,” tandasnya. (Red/ Roy)

Berita Terkait

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap
Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan
Kantor Kelurahan Pondok Jaya Tangsel Dibobol Maling, Ruang Kerja Rusak dan Berantakan
Modus Loloskan Taruna Akpol, “Abah Jempol” Diciduk Polda Banten
Realisasi Pajak Kota Serang Stabil, PPJ Sumbang Hampir Rp58 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:20

11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Senin, 2 Februari 2026 - 14:13

Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru