BantenBlitz.Com – Polresta Tangerang mengamankan dua tersangka, D dan N, terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang melibatkan modus pernikahan bawah umur dan uang suap. Penangkapan terhadap D, pria berusia 46 tahun, dan N, perempuan berusia 36 tahunini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga dan melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, “N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.” Ia menambahkan, peristiwa ini bermula dari perjalanan korban dan ibunya ke daerah Mauk sekitar September 2025, di mana mereka bertemu dengan tersangka D di sebuah tempat. Setelah itu, ibu korban meninggalkan anaknya bersama D, dan sebelum berpisah, D memberikan uang sebesar satu juta rupiah kepada ibu korban.
Indra menjelaskan, dari peristiwa tersebut, korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh D. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kontrakan di daerah Sindang Jaya pada awal Juni 2026. Korban kemudian menceritakan pengalamannya kepada ayahnya yang telah bercerai dari ibu korban. Mendapat laporan tersebut, ayah korban langsung melapor ke Polresta Tangerang.
“Penyelidikan kami menunjukkan, modus yang digunakan pelaku adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D,” ujar Kapolresta. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka N mengaku menerima uang dari D sebesar Rp14,5 juta sebagai bagian dari rencana tersebut.
Selain itu, polisi mendapati fakta, ibu korban, N, menerima sejumlah uang dari D, yang diduga sebagai imbalan atau bagian dari transaksi tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sedang berjalan.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan orang terdekat anak, agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan. Ia juga menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, demi memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Kami pastikan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan akan menegakkan hukum secara tegas,” ungkapnya. (Red/Dwi)












