Pemkab Serang Resmi Larang Kembang Api dan Petasan untuk Perayaan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah terbitkan SE larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan, serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah terbitkan SE larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan, serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru l Dok. Dwi MY-BNC

Bantenblitz.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/15/Disporapar/2025 yang melarang penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan, serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Serang.

Surat edaran itu diterbitkan pada 29 Desember 2025 dan disebarluaskan kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Serang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru.

Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sekaligus menunjukkan empati dan solidaritas terhadap musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera.

Dalam isi SE tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Zakiyah mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan atau membunyikan petasan, mercon, maupun sejenisnya dalam bentuk apapun. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Selain itu, larangan juga berlaku terhadap penjualan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang serta penyelenggaraan kegiatan perayaan tahun baru secara berlebihan, seperti pesta kembang api dan keramaian besar lainnya.

Sebagai alternatif, masyarakat diajak untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial. Contohnya, melakukan doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Lebih lanjut, poin kedua dalam SE mengharuskan kepala perangkat daerah terkait untuk melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian dan TNI dalam mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut.

Poin ketiga, yaitu menugaskan camat untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh kepala desa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat. Mereka diminta berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan larangan ini.

Zakiyah juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Serang agar tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan.

Ia menegaskan bahwa kondisi saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan menuntut adanya empati tinggi terhadap situasi yang sedang berlangsung.

“Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,” ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru