Kasus Pencabulan di Pamarayan, Kakak Ipar Diduga Cabuli Siswa 13 Tahun

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini saat ditemui pada Selasa, 18 Maret 2025 | Dok. Guntur-BBC

Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini saat ditemui pada Selasa, 18 Maret 2025 | Dok. Guntur-BBC

BantenBlitz.Com – Seorang pria berinisial MA (28) di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan aksi pencabulan terhadap adik iparnya.

Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban berinisial SA (13) yang merupakan seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di rumah korban dan telah terulang sejak tahun 2023.

Kaur Binopsnal Reskrim Polres Serang Iptu Iwan Rudini mengungkapkan bahwa pelaku berani melancarkan aksinya ketika situasi rumah dalam kondisi sepi dan dia berada dalam pengaruh alkohol.

“Saat itu kondisi rumah sepi, dan pelaku masuk ke kamar korban yang tidak memiliki daun pintu (hanya sebatas hordeng) dalam kondisi mabuk,” jelas Iwan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Iwan menambahkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan kepada adik iparnya sedikitnya tiga kali dalam sebulan selama hampir dua tahun, dimulai sejak 2023.

Korban, yang merasa terancam, baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan keberanian.

“Baru melaporkan karena baru ada keberanian, karena diancam akan dibunuh,” lanjut Iwan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku yang telah memiliki dua orang anak ini kini telah ditahan oleh Polres Serang.

“Saat ini pelaku sudah berpisah dengan istrinya yang notabene merupakan kakak korban. Pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di Cikeusal,” tambah Iwan.

Atas tindakan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pencabulan anak. Jika terbukti bersalah, MA terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (Red/Guntur)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 15:41

BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat  menghadiri konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok. Istimewa

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Jun 2026 - 18:42