Dijanjikan Kerja Jadi ART, Gadis 15 Tahun Ditipu Jadi PSK dengan Harga Murah

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi saat menunjukan barang bukti Tindak Pindana Perdagangan Orang pada Rabu, 30 Juli 2025 | dok. Difeni-BBC

Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi saat menunjukan barang bukti Tindak Pindana Perdagangan Orang pada Rabu, 30 Juli 2025 | dok. Difeni-BBC

BantenBlitz.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkap kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis 15 tahun berinisial HW.

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), namun ternyata dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif yang cukup murah di Bogor.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyatakan bahwa kejadian bermula saat korban berkomunikasi melalui Facebook dengan tersangka berinisial NN. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai ART di Citra Raya, Tangerang, namun kenyataannya dibawa ke Bogor untuk dijual sebagai PSK.

“Awalnya dia hanya mencoba coba, dan kalau dia bisa bekerja jadi art dan dia bisa menghasilkan akan putus sekolah dan melanjutkan bekerja sebagai ART,” ungkapnya dalam Press release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam perjalanan, korban diberitahu pekerjaan sebenarnya dan dipaksa membayar ganti rugi biaya perjalanan sebesar Rp 600.000 jika membatalkan perjalanan.

Karena tidak memiliki uang, korban menerima kondisi tersebut dengan terpaksa. Setibanya di Bogor, korban dijual ke mucikari berinisial AA dan RF dengan harga Rp 1,5 juta, namun hanya dibayar uang muka Rp 600.000.

“Korban di jual kepada Sdri. AA & Sdr. RF selaku mucikari. Namun, Sdri. AA hanya memberi DP sebesar Rp.600.000 dengan alasan apabila anak korban betah, maka akan dilunasi sisanya,” lanjutnya.

Selama di Bogor, korban melayani pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 200.000–Rp 400.000 per layanan. Semua hasil diserahkan ke mucikari, korban hanya diberikan makan dan minum. Dalam dua hari, korban melayani lima pria.

Setelah 2 hari di Bogor, Pada hari jum’at, 27 Juni 2024, korban merasa tidak betah dan memberanikan diri untuk menghubungi orang tuanya meminta agar dijemput, kemudian pelapor (orang tua korban) mengirimkan travel untuk menjemput korban.

Dari kejadian tersebut, orang tua dan korban melakukan pemeriksaan VER ke RSUD Berkah Pandeglang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang

Pihak kepolisian menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti seperti pakaian korban, ponsel, uang tunai, dan kondom.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Saat ini kondisi korban sudah stabil dan kembali ke bangku sekolah setelah melakukan pendampingan koordinasi dengan Rumah Sakit Berkah, dan pemeriksaan tenaga psikolog untuk memastikan kondisi psikologis korban. (Red/Difeni)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:28

Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Berita Terbaru